Senin, Juni 24, 2013

Impementasi Politik Dan Strategi Nasional



 Implementasi Politik Dan Strategi Nasional

Sebagaimana diketahui, Sismennas merupakan perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan proses mencapai efisiensi dan efektivitas dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Sebagai tata nilai Sismennas merupakan usaha menyeluruh dengan mengintegrasikan karsa, sarana, dan upaya untuk memberdayakan, mengubah, meningkatkan potensi menjadi kemampuan nasional yang berdaya saing dalam mengatasi berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi.
Dengan sistem manajemen nasional yang baik diharapkan akan terjadi penguatan ketahanan nasional yaitu kondisi dinamik bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, dalam rangka mempertahankan eksistensi bangsa dan negara terhadap semua tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang dihadapinya, baik yang datang dari dalam maupun dari luar dalam segala bentuk dan manifestasinya. Beberapa indikator keberhasilan sismennas dalam tannas dapat tercermin pada: kepemerintahan yang baik (Good Governance), keamanan nasional yang relatif mapan dan adanya kepastian hukum dan kepastian masa depan bagi seluruh penduduk, tingkat kesejahteraan rakyat yang memadai atau cukup tinggi, baik lahiriah maupun bathiniah, sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif. Kesemua itu akan memungkinkan seluruh rakyat semakin bergairah untuk memberikan peran-serta aktifnya dalam pembangunan.

1.      Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah NKRI.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, terdapat beberapa misi. Diantaranya:
a.       Pengamalan Pancasila secara konsisten.
b.      Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan
c.       Peningkatan pengalaman  ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
d.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib bagi masyarakat.
e.       Perwujudan system hukum nasional
f.       Perwujudan otonomi daerah
g.      Perwujudan kesejahteraan rakyat.
h.      Perwujudan aparatur negara.
i.        Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional.
j.        Perwujudan politik luar negri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif.

2.      Implementasi Polstranas di bidang Hukum.

a.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
b.      Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
c.       Menegakkan hukum secara konsisten.
d.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
e.       Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum
f.       Mewujudkan lembaga peradilan yang  mandiri yang bebas dari pihak manapun.
g.      Menyelenggarakan proses pengadilan.
h.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
i.        Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam segala asfek kehidupan.

3.      Implementasi Polstranas di bidang Ekonomi.
a.       Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan.
b.      Mengupayakan kehidupan yang layak.
c.       Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
d.      Mengoptimalkan peran pemerintah yang mengoreksi
e.       Mengembangkan pasar modal yang sehat.
f.       Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi.

4.      Implementasi Polstranas di bidang Poitik.
     A.    Politik dalam Negeri.
a.       Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI.
b.      Menyempurnakan UUD 1945.
c.       Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga tinggi negara lainnya.

5.  Implementasi Poltranas di bidang Agama
a.       Memantapkan fungsi peranan,dan kebudayaan agama sebagai landasan moral ,spiritual ,dan etika dalam penyelanggaraan negara serta mengupayahkan agar segala peraturan perundang – undangan.
b.      Meningkatka kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
c.       Menigkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakan suasana harmonis dan saling menghormati .
d.       Mempermudahkan umat agama dan menjalankan ibadahnya .
e.       Meningkatkan peranan dan fungsi lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan yang trjadi disemua aspek kehidupan .


SUMBER      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar