Kamis, April 25, 2013

Pengertian Asas Dan Pandangan Wawasan Nusantara


Pengertian Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara
I.  Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
A.    Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
Ø  Kepentingan yang sama
Ø  Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
Ø  Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
Ø  Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
Ø  Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
Ø  Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.

Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

Unsur-unsur Wawasan Nusantara.
1.Wadah
Wujud Wilayah
          Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam   wujud infrastruktur    politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

II. Arah Pandang Wawasan  Nusantara
      Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan  strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
  •     Arah pandang ke Dalam

Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
  •     Arah pandang ke    Luar
               Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.

              Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia, yang mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan individu, kelompok maupun golongan. nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan, demi tercapainya tujuan nasionaltersebut, makin terpancarnya tentang pemahaman dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia.
Tujuan Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional                      : 
– Kesatuan   Politik
– Kesatuan   Ekonomi
– Kesatuan Sosial Budaya
– Kesatuan Pertahanan Keamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar