Kamis, Maret 21, 2013

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjuangan bangsa indonesia untuk menjadikan negara Indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan yang tinggi. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya puluhan tahun yang lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-benar merdeka masih saja bergulir , hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk  peperangan antar negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia seperti negara Timur Leste yang sekarang sudah bukan lagi menjadi bagian NKRI.
Banyaknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan  berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang  merdeka seutuhnya.
Begitu banyak sekali manfaat yang bisa kita dapatkan dari pendidikan kewarganegaraan seperti etika, moral, norma dan masih banyak lagi yang bisa kita pelajari. Dewasa ini Banyak sekali kalangan-kalangan yang tidak dapat memahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan, contoh nyatanya terlihat dalam diri mahasiswa yang sering kali bentrok pada saat berdemonstrasi dengan para aparat hukum. Padahal mengaku seorang mahasiswa yang berpengetahuan dan berakhlak tinggi, namun berperilaku seperti tidak mencerminkan seorang mahasiswa semana mestinya. Dari kejadiaan ini kita dapat menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.   UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
·         Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·         Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Ada pun beberapa tujuan lain dalam pendidikan kewarganegaraan, yang meliputi beberapa hal yaitu:
1.      Supaya mahasiswa dapat saling menghargai dan menghormati antar sesama baik yang berbeda agama, ras, ataupun suku.
2.      Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3.      Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
4.      Supaya mahasiswa dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir jernih, memikirkan dampak jangka panjangnya dan kritis.
5.      Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap rukun selamanya.

Lemhannas. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama


1 komentar: