Definisi
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak
lahir sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa. Secara definitifnya, hak merupakan
unsur nominatif Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya
yang berfungsi sebagai pedoman yang berprilaku, meindungi kebebasan, kekebalan
serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan
martabatnya.
Dalam Pasal
1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya
yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin
oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa
setiap orang mempunyai:
Ø Hak
untuk hidup
Ø Kemerdekaan
dan keamanan badan
Ø Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama
Ø Hak
untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak
untuk berdagang
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Adapun Pembagian Bidang,
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum dipengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dapat penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum dipengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dapat penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Adapun Hak Asasi Manusia dalam agama Islam :
HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Pada dasarnya, semua
Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang-pejuang penegak hak asasi manusia
yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan
akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti
Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya
dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan.
AI-Qur’an menegaskan
bahwa Islam adalah agama yang sempurna (QS. 5:3). Di samping mengajarkan
hubungannya dengan sang Pencipta ( Hablummin Allah) juga
menegaskan tentang pentingnya hubungan antar manusia (hablum min
al-nas) (QS.3:112). Pengakuan ini bukan hanya berdasarkan truth claim umat
Islam, tetapi kaum orientalis pun mengakui kesempurnaan yang mencakup seluruh
aspek kehidupan manusia itu, sebagaimana V.N. Deanmenyatakan bahwa “Islam
adalah perpaduan yang sangat sempu. agama, sistem politik, pandangan hidup, dan
penafsiran sejarah.” Demikian pula Gibb menyatakan bahwa, “Sungguh ajaran Islam
jauh lebih bany sebuah sistem teologi. Islam adalah peradaban yang sangat
sempurna.
Dalam hubungan dengan
HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min Alllah danhablum
min al-nas, muncul dua konsep hak, yakni a manusia (haq
a -insan) danhak Allah. Setiap hak saling melandasi
satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep
Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau
yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur
tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun
sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan
tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
Pertama hak darury (hak
dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya
mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang
harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
Kedua_hak hajy (hak sekunder), yakni
hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak
elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
Ketiga, hak tahsiny, yakni
hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Dengan demikian, HAM
dalam Islam lebih dulu muncul. Tepatnya, Magna Chartatercipta 600
tahun setelah kedatangan Islam. Di samping nilai–nilai dasar dan
prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran Islam, yakni Al-Qur’an dan
Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan Islam. Tonggak sejarah
keberpihakan Islam terhadap HAM yaitu pendeklarasian Piagam Madinah yang
dilanjutkan dengan deklarasi Kairo.
Dalam Piagam Madinah,
paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhubungan dengan HAM, yaitu pemeluk
Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa; dan hubungan antara
komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1, berinteraksi secara baik dengan sesama
tetangga;
2. saling membantu dalam menghadapi musuh
bersama;
3. membela mereka yang teraniaya;
4, saling menasehati;
5, menghormati kebebasan beragama.
KESIMPULAN :
Kesimpulan menurut pendapat saya HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh seluruh umat
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
SARAN
:
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga
HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai
pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar