Latar belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjuangan bangsa indonesia untuk menjadikan negara Indonesia
negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan
yang tinggi. Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya puluhan
tahun yang lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara yang benar-benar
merdeka masih saja bergulir , hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam
bentuk peperangan antar negara. Justru peperangan sesama bangsa untuk
menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-gerakan yang ingin memisahkan
diri dari Indonesia seperti negara Timur Leste yang sekarang sudah bukan lagi
menjadi bagian NKRI.
Banyaknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini
merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan
merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang
antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi nasional yang selalu
aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian penting bagi bangsa
Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat meningkatkan atau
menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara Indonesia. Serta memberikan
kesadaran akan pentingnya ketrentaman dan persatuan berbangsa dan
bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan bagi semua kalangan
bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi negara yang
merdeka seutuhnya.
Begitu banyak sekali manfaat yang bisa kita dapatkan
dari pendidikan kewarganegaraan seperti etika, moral, norma dan masih banyak
lagi yang bisa kita pelajari. Dewasa ini Banyak sekali kalangan-kalangan yang
tidak dapat memahami betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan, contoh
nyatanya terlihat dalam diri mahasiswa yang sering kali bentrok pada saat
berdemonstrasi dengan para aparat hukum. Padahal mengaku seorang mahasiswa yang
berpengetahuan dan berakhlak tinggi, namun berperilaku seperti tidak
mencerminkan seorang mahasiswa semana mestinya. Dari kejadiaan ini kita dapat
menyimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betapa
pentingnya pendidikan kewarganegaraan itu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea
kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan
kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan
kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara
warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar
menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban
secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
·
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
·
Agar
mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Ada pun beberapa tujuan
lain dalam pendidikan kewarganegaraan, yang meliputi beberapa hal yaitu:
1.
Supaya mahasiswa dapat saling menghargai dan menghormati antar
sesama baik yang berbeda agama, ras, ataupun suku.
2.
Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang
politik, hukum, ataupun HAM.
3.
Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling
menghormati, dan cinta terhadap tanah air sendiri yaitu Republik Indonesia.
4.
Supaya mahasiswa dalam menghadapi suatu masalah dapat berpikir
jernih, memikirkan dampak jangka panjangnya dan kritis.
5.
Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap rukun selamanya.
Lemhannas. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama