Sabtu, Januari 14, 2012

KEWAJIBAN SEBAGAI KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN CONTOHNYA

KEWAJIBAN SEBAGAI KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN CONTOHNYA

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah Kewarganegaraandibedakanmenjadiduayaitu:
a.kewarganegaraan dalam arti yuri dis dan sosiologis dan
b.kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.

Warga Negara Indonesia
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2.Golongan Timur Asing,
3.Golongan Bumiputra atau Pribumi
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

SUMBER :
http://valintnando.blogspot.com/2011/03/artikel-hak-dan-kewajiban-sebagai-wni.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar