Pencemaran Udara Akibat Emisi Gas Buang Kendaraan Transportasi
ABSTRAK
Pencemaran
udara dari sektor transportasi dikota-kota besar di Indonesia telah mencapai
titik kritis yang membahayakan. Dampak tingginya pencemaran udara ini
mempengaruhi kekuatan fisik dan mental masyarakat. Hal-hal yang mempunyai
konstribusi besar terhadap pencemaran udara yang sangat tinggi adalah
pertumbuhan kendaraan bermotor meningkat serta kesadaran perawatan yang kurang.
Sampai saat ini telah banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat Pemerintah dalam
rangka menangulangi polusi, salah satunya diantaranya adalah kebijakan uji
emisi untuk penanggulangan pencemaran udara dari sektor transportasi namun,
hasilnya belum memuaskan.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi kebijakan uji emisi
dikota-kota besar di Indonesia dalam upaya pengendalian pencemaran udara dari
sektor transportasi. Teknik pengumpulan data menggunakan obserpasi, wawancara,
kuesioner. Adapun pemilihan sampel dengan menggunakan purposive
sampling. Analisis data dengan menggunakan deskriptif , kualitatif,
kuantitatif, dan SWOT. Walaupun masih terdapat kelemahan dalam variabel
komunikasi dan variabel sumber daya, kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan
kebijakan uji emisi ini yaitu : kebijaka uji emisi tidak berlaku pada semua
jenis kendaraan melainkan hanya wajib bagi kendaraan umum dan kendaraan barang
roda empat atau lebih, sedangkan kendaraan pribadi dan kendaraan roda dua tidak
wajib untuk diuji, pada pelaksaaan uji emisi tidak semua polutan gas buang
dites, dan masih adanya calo ditempat uji sehingga membuat kesan masyarakat
bahwa uji emisi tidak fair.
BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran masyarakat akan pencemaran udara akibat
gas buang kendaraan bermotor di kota-kota besar saat ini makin tinggi. Dari
berbagai sumber bergerak seperti mobil penumpang, truk, bus, lokomotif kereta
api, kapal terbang, dan kapal laut, kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian
hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan.
Di DKI Jakarta, kontribusi bahan pencemar
dari kendaraan bermotor ke udara adalah sekitar 70 %. Resiko kesehatan
yang dikaitkan dengan pencemaran udara di perkotaan secaraumum, banyak menarik
perhatian dalam beberapa dekade belakangan ini. Di banyak kota besar, gas buang
kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi
jalan dan menyebabkan masalah pencemaran udara pula. Beberapa studi epidemiologi
dapat menyimpulkan adanya hubungan yang erat antara tingkat pencemaran udara
perkotaan dengan angka kejadian (prevalensi) penyakit pernapasan. Pengaruh dari
pencemaran khususnya akibat kendaraan bermotor tidak sepenuhnya dapat
dibuktikan karena sulit dipahami dan bersifat kumulatif. Kendaraan bermotor
akan mengeluarkan berbagai gas jenis maupun partikulat yang terdiri dari
berbagai senyawa anorganik dan organik dengan berat molekul yang besar yang
dapat langsung terhirup melalui hidung dan mempengaruhi masyarakat di jalan
raya dan sekitarnya. Makalah ini akan mengulas dampak pencemaran udara yang
diakibatkan oleh emisi gas bua ng kendaraan bermotor terhadap kesehatan maupun
lingkungan khususnya kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil-bensin dan solar.
Komposisi
dan Perilaku Gas Buang Kendaraan Bermotor
Emisi kendaraan bermotor mengandung berbagai senyawa
kimia. Komposisi dari kandungan senyawa
kimianya tergantung dari kondisi mengemudi, jenis mesin, alat pengendali emisi
bahan bakar, suhu operasi dan faktor lain yang semuanya ini membuat pola emisi
menjadi rumit. Jenis bahan bakar pencemar yang dikeluarkan oleh mesin dengan
bahan bakar bensin maupun bahan bakar solar sebenarnya sama saja, hanya berbeda
proporsinya karena perbedaan cara operasi mesin. Secara visual selalu terlihat
asap dari knalpot kendaraan bermotor dengan bahan bakar solar, yang umumnya
tidak terlihat pada kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin.
Walaupun gas buang kendaraan bermotor terutama
terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan
upa air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang
cukup be sar yang dapat membahayakan gas buang membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar
yang terutama terdapat didalam gas buang buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai
senyawa hindrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan
partikulat debu termasuk timbel (PB). Bahan bakar tertentu seperti hidrokarbon
dan timbel organik, dilepaskan keudara karena adanya penguapan dari sistem
bahan bakar. Lalu lintas kendaraan bermotor, juga dapat meningkatkan kadar
partikular debu yang berasal dari permukaan jalan, komponen ban dan rem. Setelah
berada di udara, beberapa senyawa yang terkandung dalam gas buang kendaraan
bermotor dapat berubah karena terjadinya suatu reaksi, misalnya dengan sinar
matahari dan uap air, atau juga antara
senyawa-senyawa tersebut satu sama lain.
Proses reaksi tersebut ada yang berlangsung cepat
dan terjadi saat itu juga dilingkungan jalan raya, dan adapula yang berlangsung
dengan lambat. Reaksi kimia di atmosfer kadangkala berlangsung dalam sua tu
rantai reaksi yang panjang dan rumit, dan menghasilkan produk akhir yang dapat
lebih aktif atau lebih lemah dibandingkan senyawa aslinya. Sebagai contoh,
adanya reaksi di udara yang mengubah nitrogen monoksida (NO) yang terkandung di
dalam gas buang kendaraan bermotor menjadi nitrogen dioksida (NO2 ) yang lebih
reaktif, dan reaksi kimia antara berbagai oksida nitrogen dengan senyawa
hidrokarbon yang menghasilkan ozon dan oksida lain, yang dapat menyebabkan asap
awan fotokimi (photochemical smog).
Pembentukan smog ini kadang tidak terjadi di tempat asal sumber (kota), tetapi
dapat terbentuk dipinggiran kota. Jarak
pembentukan smog ini tergantung pada kondisi reaksi dan kecepatan angin.
Untuk bahan pencemar yang sifatnya lebih stabil
sperti limbah (Pb), beberapa
hidrokarbon-halogen
dan hidrokarbon poliaromatik, dapat jatuh ke tanah bersama air hujan atau
mengendap bersama debu, dan mengkontaminasi tanah dan air. Senyawa tersebut
selanjutnya juga dapat masuk ke dalam rantai makanan yang pada akhirnya masuk
ke dalam tubuh manusia melalui sayuran, susu ternak, dan produk lainnya dari
ternak hewan. Karena banyak industri makanan saat ini akan dapat memberikan dampak
yang tidak diinginkan pada masyarakat kota maupun desa.Emisi gas buang
kendaraan bermotor juga cenderung membuat kondisi tanah dan air menjadi asam.
Pengalaman di negara maju membuktikan bahwa kondisi seperti ini dapat menyebabkan
terlepasnya ikatan tanah atau sedimen dengan beberapa mineral/logam, sehingga
logam tersebut dapat mencemari lingkungan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pengertian umum udara
Udara
merujuk kepada campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi. Udara bumi yang
kering mengandungi 78% nitrogen, 21% oksigen, dan 1% uap air, karbon
dioksida , dan gas-gas lain.
Pencemaran
Udara
Definisi
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi
fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan
kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan,
atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber
alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara,
panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami
udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal,
regional, maupun global.
Sumber Pencemaran Udara
Telah disadari bersama, kualitas udara saat ini telah
menjadi persoalan global, karena udara telah tercemar akibat aktivitas manusia
dan proses alam. Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat secara alamiah,
misalnya asap kebakaran hutan, akibat gunung berapi, debu meteorit dan pancaran
garam dari laut ; juga sebagian besar disebabkan oleh kegiatan manusia,
misalnya akibat aktivitas transportasi, industri, pembuangan sampah, baik
akibat proses dekomposisi ataupun pembakaran serta kegiatan rumah tangga
Terdapat 2 jenis pencemar yaitu sebagai berikut :
a. Zat
pencemar primer, yaitu zat kimia yang langsung mengkontaminasi udara dalam
konsentrasi yang membahayakan. Zat tersebut bersal dari komponen udara alamiah
seperti karbon dioksida, yang meningkat diatas konsentrasi normal, atau sesuatu
yang tidak biasanya, ditemukan dalam udara, misalnya timbal.
b. Zat
pencemar sekunder, yaitu zat kimia berbahaya yang terbentuk di atmosfer melalui
reaksi kimia antar komponen-komponen udara.
Sumber
bahan pencemar primer dapat dibagi lagi menjadi dua golongan besar :
1. Sumber
alamiah
Beberapa
kegiatan alam yang bisa menyebabkan pencemaran udara adalah kegiatan gunung
berapi, kebakaran hutan, kegiatan mikroorganisme, dan lain-lain. Bahan pencemar
yang dihasilkan umumnya adalah asap, gas-gas, dan debu.
2. Sumber
buatan manusia
Kegiatan
manusia yang menghasilkan bahan-bahan pencemar bermacam-macam antara lain
adalah kegiatan-kegiatan berikut :
a.
Pembakaran, seperti pembakaran sampah, pembakaran pada kegiatan rumah tangga,
industri, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Bahan-bahan pencemar yang
dihasilkan antara lain asap, debu, grit (pasir halus), dan gas (CO dan NO).
b. Proses
peleburan, seperti proses peleburan baja, pembuatan soda,semen, keramik, aspal.
Sedangkan bahan pencemar yang dihasilkannya antara lain adalah debu, uap dan
gas-gas.
c.
Pertambangan dan penggalian, seperti tambang mineral and logam. Bahan pencemar
yang dihasilkan terutama adalah debu.
d. Proses
pengolahan dan pemanasan seperti pada proses pengolahan makanan, daging, ikan,
dan penyamakan. Bahan pencemar yang dihasilkan terutama asap, debu, dan bau.
e.
Pembuangan limbah, baik limbah industri maupun limbah rumah tangga.
Pencemarannya terutama adalah dari instalasi pengolahan air buangannya.
Sedangkan bahan pencemarnya yang teruatam adalah gas H2S yang menimbulkan bau busuk.
f.
Proses kimia, seperti pada proses fertilisasi, proses pemurnian minyak bumi,
proses pengolahan mineral. Pembuatan keris, dan lain-lain. Bahan-bahan pencemar
yang dihasilkan antara lain adalah debu, uap dan gas-gas
g. Proses
pembangunan seperti pembangunan gedung-gedung, jalan dan kegiatan yang
semacamnya. Bahan pencemarnya yang terutama adalah asap dan debu.
h. Proses
percobaan atom atau nuklir. Bahan pencemarnya yang terutama adalah gas-gas dan
debu radioaktif.
Zat-zat yang menyebabkan pencemaran udara
·
Karbon Monoksida
Karbon monoksida, rumus kimia CO, adalah gas yang tak berwarna, tak berbau,
dan tak berasa. Ia terdiri dari satu atomkarbon yang secara kovalen berikatan dengan satu atom oksigen. Dalam ikatan ini, terdapat dua
ikatan kovalen dan satuikatan kovalen koordinasi antara atom karbon dan
oksigen. Karbon monoksida dihasilkan dari pembakaran tak sempurna dari
senyawa karbon, sering terjadi pada mesin pembakaran
dalam.
Karbon monoksida terbentuk apabila terdapat kekurangan oksigen dalam proses
pembakaran. Karbon dioksida mudah terbakar dan menghasilkan lidah api berwarna
biru, menghasilkan karbon dioksida. Walaupun ia bersifat racun, CO memainkan peran yang penting
dalam teknologi modern, yakni merupakan prekursor banyak senyawa karbon.
Karbon monoksida, walaupun dianggap
sebagai polutan, telah lama ada di atmosfer sebagai hasil produk dari aktivitas gunung
berapi.
Ia larut dalam lahar gunung berapi pada tekanan yang tinggi di dalam mantel
bumi. Kandungan karbon monoksida dalam gas gunung berapi bervariasi dari kurang
dari 0,01% sampai sebanyak 2% bergantung pada gunung berapi tersebut. Oleh
karena sumber alami karbon monoksida bervariasi dari tahun ke tahun, sangatlah
sulit untuk secara akurat menghitung emisi alami gas tersebut.
Karbon monoksida memiliki efek radiative
forcing secara tidak langsung dengan menaikkan konsentrasi metana dan ozontroposfer melalui reaksi kimia dengan
konstituen atmosfer lainnya (misalnya radikal hidroksil OH-) yang
sebenarnya akan melenyapkan metana dan ozon. Dengan proses alami di atmosfer,
karbon monoksida pada akhirnya akan teroksidasi menjadi karbon dioksida. Konsentrasi karbon monoksida
memiliki jangka waktu pendek di atmosfer. CO antropogenik dari emisi automobil
dan industri memberikan kontribusi pada efek rumah kaca dan pemanasan global. Di daerah perkotaan, karbon
monoksida, bersama dengan aldehida, bereaksi secara fotokimia,
meghasilkan radikal peroksi. Radikal peroksi bereaksi
dengan nitrogen
oksida dan
meningkatkan rasio NO2 terhadap NO, sehingga
mengurangi jumlah NO yang tersedia untuk bereaksi dengan ozon. Karbon monoksida juga merupakan
konstituen dari asap rokok.
BAB III
METODE PENELITIAN
Tulisan
ini mengetengahkan sekilas pandang mengenai pencemaran udara. pengertian,
pengaruhnya terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan manusia serta teknologi
terbaru untuk menguranginya. Semakin pesatnya kemajuan ekonomi mendorong
semakin bertambahnya kebutuhan akan transportasi, dilain sisi lingkungan alam
yang mendukung hajat hidup manusia semakin terancam kualitasnya, efek negatif
pencemaran udara kepada kehidupan manusia kian hari kian bertambah. Untuk
itulah tulisan singkat ini dipersembahkan sebagai bahan awal untuk melangkah
menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Pencemaran udara adalah masuknya,
atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat
mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia
secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Pencemaran
udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya di dalam rumah, sekolah, dan kantor.
Pencemaran ini sering disebut pencemaran dalam ruangan (indoor pollution). Sementara itu pencemaran di luar ruangan (outdoor pollution) berasal dari emisi
kendaraan bermotor, industri, perkapalan, dan proses alami oleh makhluk hidup.
Sumber pencemar udara dapat diklasifikasikan menjadi sumber diam dan sumber
bergerak. Sumber diam terdiri dari pembangkit listrik, industri dan rumah tangga.
Sedangkan sumber bergerak adalah aktifitas lalu lintas kendaraan bermotor dan
tranportasi laut. Dari data BPS tahun 1999, di beberapa propinsi terutama di
kota-kota besar seperti Medan, Surabaya dan Jakarta, emisi kendaraan bermotor
merupakan kontribusi terbesar terhadap konsentrasi NO2 dan CO di udara yang
jumlahnya lebih dari 50%. Penurunan kualitas udara yang terus terjadi selama
beberapa tahun terakhir menunjukkan kita bahwa betapa pentingnya digalakkan
usaha-usaha pengurangan emisi ini. Baik melalui penyuluhan kepada masyarakat
ataupun dengan mengadakan penelitian bagi penerapan teknologi pengurangan
emisi.
Secara
umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu pencemaran akibat sumber
alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang
berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), seperti yang
berasal dari transportasi, emisi pabrik, dan lain-lain. Di dunia, dikenal 6
jenis zat pencemar udara utama yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic
sources), yaitu Karbon monoksida (CO), oksida sulfur (SOx), oksida
nitrogen (NOx), partikulat, hidrokarbon (HC), dan oksida fotokimia, termask
ozon.
Di
Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan
bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat
menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun
terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx),
hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Kendaraan
bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44% suspended particulate matter
(SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir seluruh karbon monoksida (CO)
ke udara Jakarta. Sumber utama debu berasal dari pembakaran sampah rumah
tangga, di mana mencakup 41% dari sumber debu di Jakarta. Sektor industri
merupakan sumber utama dari sulfur dioksida. Di tempat-tempat padat di Jakarta
konsentrasi timbal bisa 100 kali dari ambang batas.
BAB IV
PEMBAHASAN
Efek Negatif Pencemaran Udara Bagi Kesehatan Tubuh
Tabel 1. Sumber dan Standar Kesehatan Emisi Gas Buang
Pencemar
|
Sumber
|
Keterangan
|
Karbon
monoksida (CO)
|
Buangan
kendaraan bermotor; beberapa proses industri
|
Standar
kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm)
|
Sulfurdioksida
(S02)
|
Panas
dan fasilitas pembangkit listrik
|
Standar
kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm)
|
Partikulat
Matter
|
Buangan
kendaraan bermotor; beberapa proses industri
|
Standar
kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun; 150 ug/m3
|
Nitrogen
dioksida (N02)
|
Buangan
kendaraan bermotor; panas dan fasilitas
|
Standar
kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam
|
Ozon
(03)
|
Terbentuk
di atmosfir
|
Standar
kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1 jam
|
Sumber: Bapedal [2]
Tabel 2 memperlihatkan sumber emisi dan standar kesehatan
yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Bapedal. BPLHD Propinsi DKI
Jakarta pun mencatat bahwa adanya penurunan yang signifikan jumlah hari dalam
kategori baik untuk dihirup dari tahun ke tahun sangat mengkhawatirkan. Dimana
pada tahun 2000 kategori udara yang baik sekitar 32% (117 hari dalam satu
tahun) dan di tahun 2003 turun menjadi hanya 6.85% (25 hari dalam satu tahun)
[3]. Hal ini menandakan Indonesia sudah seharusnya memperketat peraturan
tentang pengurangan emisi baik sektor industri maupun sektor transportasi
darat/laut. Selain itu tentunya penemuan-penemuan teknologi baru pengurangan
emisi dilanjutkan dengan pengaplikasiannya di masyarakat menjadi suatu
prioritas utama bagi pengendalian polusi udara di Indonesia.
Banyak
faktor yang dapat menyebabkan pencemaran udara, diantaranya pencemaran yang
ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia atau kombinasi
keduanya. Pencemaran udara dapat mengakibatkan dampak pencemaran udara bersifat
langsung dan lokal, regional, maupun global atau tidak langsung dalam kurun
waktu lama.
Pencemar
udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer
adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran
udara. Karbon
monoksida adalah
sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran.
Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi
pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran
udara sekunder.
Atmosfer
merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini
pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global
dan hubungannya dengan pemanasan
global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
Kegiatan manusia
·
Transportasi
·
Industri
·
Pembangkit listrik
·
Pembakaran (perapian,
kompor, furnace, insinerator dengan
berbagai jenis bahan bakar)
·
Gas buang pabrik yang
menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Upaya untuk mengurangi dampak polusi udara
·
Mengurangi jumlah mobil lalu lalang. Misalnya dengan jalan
kaki, naik sepeda, kendaraan umum, atau naik satu kendaraan pribadi bersama
teman-teman (car pooling).
·
Selalu merawat mobil dengan seksama agar tidak boros bahan
bakar dan asapnya tidak mengotori udara.
·
Meminimalkan pemakaian AC. Pilihlah AC non-CFC dan hemat
energi.
·
Meminimalkan penggunaan bahan kimia.Menghiasi rumah dan
lingkungan dengan tanaman asli.
Kalau toilet menggunakan pengharum ruangan, pilih yang tidak mengandung
aerosol.
Jangan membuang sampah sembarangan, terutama di sungai, selokan dan laut.
Menggunakan lebih banyak barang-barang yang terbuat dari kaca/keramik, bukan
plastik atau styrofoam.
·
Sebisa mungkin menghindari menggunakan barang/produk dengan
kemasan kecil (sachet) karena akan menambah jumlah sampah.
·
Membiasakan menggosok gigi dengan menggunakan gelas, bukan
menyalakan keran terus-menerus. Jangan sia-siakan air bersih.
·
Sebisa mungkin menggunakan lap atau sapu tangan untuk
menggantikan tisu yang terbuat dari kertas.
·
Mengurangi belanja yang tidak perlu agar tidak menimbulkan
sampah di kemudian hari.
·
Membeli bensin yang bebas timbal (unleaded fuel).
·
Memilih produk yang ramah lingkungan. Misalnya parfum
non-CFC.
·
Memakai plastik berulang kali. Sampah plastik sulit diurai
dan kalau dibakar menimbulkan zat beracun.
BAB V
KESIMPULAN
Melihat
kenyataan seperti dituliskan diatas, polusi udara merupakan salah satu
permasalahan lingkungan yang serius di Indonesia saat ini, sejalan dengan
semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan ekonomi
transportasi. Uji kelayakan emisi yang sejak beberapa tahun terakhir
didengung-dengungkan oleh pemerintah dan LSM ternyata juga tidak berjalan
dengan yang diharapkan. Jumlah kendaraan bermotor di jalan raya kian hari
semakin meningkat. Di wilayah DKI Jakarta, menambah semakin terpuruknya kondisi
lingkungan udara kita. Penulis berharap semoga dengan kenaikan harga pokok
bahan bakar minyak bagi kendaraan yang ditetapkan pemerintah dapat menjadi
salah satu momentum bagi kita semua untuk melangkah berpikir tentang lingkungan
udara yang sehat. Kesadaran masyarakat akan pembatasan penggunaan kendaraan
pribadi dan didukung dengan penyediaan angkutan massal yang baik dan nyaman
oleh pemerintah akan menciptakan lingkungan udara yang sehat bagi manusia
Indonesia
Solusi
untuk mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor
transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar
dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara
kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya.
* Pembatasan usia
kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai salah
satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat,
semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
* Potensi terbesar
polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan tanjakan.
Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas terhadap
pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan
mengurangi polusi udara.
* Pemberian
penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan
dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan
memperlambat laju
* Uji emisi harus
dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi meskipun secara uji
petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan adanya kewenangan
tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di samping memeriksa
surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
World
Health Organization (1977) Environmental Health Criteria No. 3, Lead.
Geneva.
World
Health Organization (1977) Environmental Health Criteria No. 4, Oxides of
nitrogen,
Geneva.
World
Health Organization (1978) Environmental Health Criteria No. 7,
Photochemical
oxidants. Geneva.
World
Health Organization (1979) Environmental Health Criteria No. 8, Sulfur
oxides and suspended particulate matter. Geneva